Lhokseumawe | acehtraffic.com - Terkait merebaknya kontroversi himbauan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya melarang perempuan duduk ngangkang saat berboncengan di atas sepeda motor yang rencananya akan disosialisasikan selama tiga bulan terhitung sejak masuknya tahun baru 2013, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Edwin mengaku tidak tahu menahu perihal ada himbauan yang akan di jadikan aturan baru dari pemko Lhokseumawe yang melarang penumpang perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor. Jum’at 4 Januari 2013.
Edwin mengaku pihak pemko belum melaporkan ke Polres perihal aturan atau himbauan larangan perempuan duduk ngangkang. Jika itu merupakan perda maka Edwin menganggap boleh-boleh saja dilakukan asal tidak bentrok dengan peraturan lalu lintas yang telah ada.
Mengenai posisi duduk perempuan mengangkang ketika dibonceng di atas sepeda motor, Edwin menjelaskan bahwa tidak ada peraturan lalu lintas bagaimana posisi duduk si pengendara dan yang dibonceng, apakah dia mau duduk ngangkang atau duduk menyamping itu tidak dijelaskan dalam undang-undang. | AT | HR |

Posting Komentar