Headlines News :
Home » , , » Syariah Islam : Perempuan Lhokseumawe Dilarang Duduk Phang Atau Ngangkang Saat Dibonceng Diatas Sepeda Motor

Syariah Islam : Perempuan Lhokseumawe Dilarang Duduk Phang Atau Ngangkang Saat Dibonceng Diatas Sepeda Motor

Written By AM Coffee on Kamis, 03 Januari 2013 | 09.03



Lhokseumawe | acehtraffic.com - Awal tahun 2013 tiba-tiba walikota Lhokseumawe keluarkan himbauan yang membuat heboh. Selasa 2 Januari 2013 kemarin, walikota Lhokseumawe menyatakan akan memberlakukan larangan Ngangkang atau Phang dan Pheng (bahsa aceh red)  bagi perempuan yang dibonceng diatas sepeda motor. Kamis 3 Januari 2013

Dasni Yuzar Sekretaris daerah Kota Lhokseumawe, mengatakan peraturan itu adalah bagian dari menegakkan syariat islam secara kaffah khususnya di Kota Lhokseumawe. Pemberlakuan tidak boleh ngangkang saat duduk dibonceng diatas sepeda motor adalah sebagai kesempurnaan dari penerapan Qanun (Perda) No 14 tahun 2003 tentang  Syariah Islam di Aceh.

Disamping itu merujuk kepada Qanun nomor 14 tahun 2003, pemerintah Lhokseumawe juga mengambil landasan hukum yang lain, seperti Undang-undang nomor 44 tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh,dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA)

,” Semua kewenangan sudah diberikan kepada kita, tinggal kita jalankan saja, apalagi visi misi walikota adalah mau menerapkan syariah Islam secara kaffah,” Ujar Dasni Yuzar kepada wartawan.

Menurutnya Aceh yang dikenal sebagai serambi mekkah sudah banyak hilang identitasnya, dia memberi contoh kehidupan masyarakat sekarang sudah jauh dari nilai dan indentitas Aceh yang sebenarnya. “Jadi penerapan ini adalah bagian dari mengembalikan identitas Aceh,” Katanya. | AT | AG | RD |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Free Template | Radio Aceh
Copyright © 2013. Info Dan Media Atjeh Portal Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger