Jakarta | acehtraffic.com ---Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis masing-masing pidana 18 tahun penjara kepada Ayah Banta dan Kamaruddin alias Mayor dalam perkara penembakan di Aceh. Sedangkan Jamaluddin alias Dugok dijatuhi pidana 15 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rosyidin yang mengadili perkara tersebut, Rabu 23 Januari 2013, mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. | AT | R | Sumber Serambi|
Majelis hakim yang diketuai Achmad Rosyidin yang mengadili perkara tersebut, Rabu 23 Januari 2013, mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme. Para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. | AT | R | Sumber Serambi|

Posting Komentar