
Lhokseumawe | acehtraffic.com – Untuk mewujudkan larangan duduk ngankang bagi perempuan yang dibonceng diatas sepeda motor di perlukan aturan –aturan lain, seperti aturan bagi yang bukan muhrim. Jumat 4 Januari 2013
Tgk. Asnawi mengatakan kebijakan tersebut sangat positif, dan perlu diberikan pemahaman dahulu kepada masyarakat agar masyarakat tidak terkejut. ,” Kebijakan ini perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat,” Ujar Tgk. Asnawi.
Dia menambahkan apabila perempuan tidak duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor, terlihat lebih sopan. Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menerima kebijakan ini dengan niat ikhlas kepada Allah, karena apabila kebijakan in diterapkan, maka akan sangat terlihat Islami.
“Dirumah saja tidak bagus kalau mengangkang, apa lagi diatas sepeda motor,” kata Tgk. Asnawi.| AT | AG | RD|
Posting Komentar