Headlines News :
Home » , , , » Kecaman Larangan Ngangkang Heboh, Pengguna Facebook Tawarkan Cara Duduk Selain Ngangkang

Kecaman Larangan Ngangkang Heboh, Pengguna Facebook Tawarkan Cara Duduk Selain Ngangkang

Written By AM Coffee on Jumat, 04 Januari 2013 | 01.33

Lhokseumawe | acehtraffic.com - Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya sepertinya lebih memilih mengurusi hal-hal yang sepele ketimbang mengurusi kesejahteraan rakyatnya. Hal-hal yang berbau perempuan, Suaidi Yahya dinilai paling doyan membahas aturan-aturan konyol dengan lebel menegakkan syariat islam tanpa mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan kaum hawa.

Salah satu aturan yang dianggap ngelantur oleh kaum hawa di Lhokseumawe adalah larangan perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor karena dinilai tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat. 

Salah seorang mahasiswi Universitas Malikussaleh, Riska yang setiap jam kuliah dia bersama teman yang juga seorang perempuan pergi berboncengan duduk mengangkang di sepeda motor mengatakan, “Suaidi Yahya lebih suka membuat aturan konyol dan lebih senang membahas aurat perempuan. Seharusnya pemerintah lebih mengedepankan membasmi praktek-praktek prostitusi terselubung dibalik tirai cafe karaoke atau cafe gelap yang dibekengi aparat,” kata Riska, Jum’at 4 Januari 2013.

Dan kabarnya peraturan yang akan di sosialisasikan selama dua hingga tiga bulan terhitung sejak 1 Januari tahun 2013 tentang larangan bagi perempuan duduk mengangkang diboncengi sepeda motor ini, merupakan pertama kali ada didunia bahkan negara-negara islam yang tidak pernah tunduk kepada negara Barat tidak memperlakukan peraturan itu.

Berbagai lembaga di wilayah pemko itu juga ikut-ikutan manggut-manggut menunjukkan kesetiaannya kepada pemangku pimpinan daerah. Peraturan tersebut mendapat dukungan dari DPRK Lhokseumawe, DPRD dan para ulama di Lhokseumawe. 

Belum lagi aturan tersebut diterapkan secara penuh, kecaman protes mulai deras mengalir dari beberapa kalangan seperti yang dikutip dari berbagai sumber, Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) menilai larangan perempuan duduk ngangkang di sepeda motor merupakan peraturan sia-sia, terkesan mengada-ada dan bermuatan politis.

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari juga mengecam aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lhokseumawe larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor. Eva menilai begitu mudahnya perda yang merugikan dan mendiskriminasikan terhadap perempuan dikeluarkan. 

Seharusnya, kata Eva, pemerintah daerah melihat apa yang dibutuhkan perempuan disana. Ia mencontohkan seperti kebijakan dalam pelayanan kesehatan atau pembangunan posyandu sehingga angka kematian ibu bisa menurun.

Kecaman juga muncul dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, meminta Walikota Lhokseumawe untuk segera mencabut surat edarannya tersebut karena membahayakan keselamatan. Menurut koordinator Advokasi Transportasi YLKI, Tulus Abadi Surat edaran itu tidak mencerminkan aspek keselamatan di dalam bertransportasi khususnya sepeda motor. 

Dia kemudian merujuk pada data kasus kecelakaan lalu-lintas di Indonesia, dimana korban meninggal kasus kecelakaan lalu lintas 76% disebabkan karena membonceng dengan cara tidak mengangkang.

Parahnya lagi menurut pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, asuransi di India pernah menolak klaim asuransi karena perempuan itu duduk menyamping ketika kecelakaan. Secara prosedur safety, Ia menilai yang dibonceng dimana-mana tidak dibenarkan untuk duduk menyamping.

Sementara ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan, mengatakan, dalam Syariat Islam, tidak ada aturan yang secara jelas membahas perempuan duduk ngangkang. Menurutnya, hal tersebut lebih menyangkut etika dan sopan santun, bukan pada hukum Syariat Islam. Jika dengan duduk ngangkang tidak membahayakan ketika mengendarai sepeda motor, maka hal tersebut menurut ketua MUI justru dianjurkan daripada duduk searah tapi membahayakan diri sendiri. 

Menanggapi berbagai kecaman tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi aturan pemerintah Kota Lhokseumawe yang melarang perempuan membonceng sepeda motor dengan mengangkang. 

“Semua aturan yang sudah disetujui pemerintah daerah akan kami klarifikasi kembali,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, seperti yang dilansir Tempo, Kamis, 3 Januari 2013. 

Hingga saat ini draf larangan di Kota Lhokseumawe bagi perempuan untuk duduk mengangkang kabarnya sedang disiapkan oleh Dinas Syariat Islam Pemerintah Kota Lhokseumawe. Disamping itu respon terhadap kebijakan tersebut telah go internasional. 

Tidak hanya itu dijejaringan sosial facebook juga dibahas soal tersebut, bahkan seorang pengguna facebook melansir sebuah foto pedoman duduk motor para perempuan di Kota Lhokseumawe dengan titel “gaya naik motor selain ngangkang” tulis pengguna Facebook, Tunggal Pawestri. | AT | HR | AP | OK | TB | TP |
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Free Template | Radio Aceh
Copyright © 2013. Info Dan Media Atjeh Portal Terkini - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Baharsj
Proudly powered by Blogger