
Lhokseumawe | acehtraffic.com- Seiring dengan dikeluarkannnya seruan larangan duduk nangkang (duek Phang) bagi perempuan yang dibonceng ditas sepeda motor oleh walikota Lhokseumawe, spanduk dukungan terhadap kebijakan tersebut bertebaran. Selasa 8 Januari 2013.
Pemerintah kota Lhokseumawe memberlakukan larangan itu untuk menegakkan Syariah Islam secara Kaffah merujuk pada kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun atau peraturan daerah Syariat Islam No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah | AT | RD | Foto acehtraffic.com |Agam | Adi |


Posting Komentar