
Lhokseumawe | acehtraffic.com – Walaupun mendapatkan banyak kecaman, akhirnya Walikota Lhokseumawe tetap menandatangani surat seruan bersama larangan bagi wanita tidak boleh duduk mengangkang ketika berbonceng disepeda motor. Senin 7 Januari 2013.
Seruan bersama tersebut dilakukan di ruang Walikota Lhokseumawe, dihadiri oleh ketua MPU Kota Lhokseumawe, MAA Kota Lhokseumawe dan sejumlah tokoh-tokoh masyarakat mengacu pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Qanun atau peraturan daerah Syariat Islam No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah.| AT | AG| RD|
Posting Komentar