
Seumeulu | acehtraffic.com - Empat peracik dan pengedar minuman yang bisa merubah peng-konsumsinya bermata sayu, berbicara lambat serta mata memerah dan bisa juga berubah gaya jalan menjadi oyeng-oyeng, ditangkap dan dihukum arak oleh warga setempat. Kamis 20 Desember 2012.
Abdul Karim S.Pd, Camat Teupah Barat mengatakan ke empat pelaku peracik dan pengedar minuman tuak itu, tak berkutik ketika ditangkap tim gabungaan, dari unsur aparat pemerintahan Kecamatan, aparat Koramil dan Polsek, Kecamatan Teupah Barat kabupaten Seumeulu sekira pukul 10:20 WIB Rabu 19 Desember 2012. .
Empat pelaku peracik dan pengedar minuman tuak, ditangkap 1 kilometer dari pegunungan Desa Laayon, mereka masih tercatat warga desa Laayon. Sital, Awel Kecil dan desa Nancala, Kecamatan Teupah Barat itu, juga disita Barang Bukti (BB),3 Jerigen dan Bambbu, serta lebih kurang 25 liter minuman tuak siap edar.
"Razia pemberantasan minuman jenis khamar ini, masih kita lanjut, tapi bersifat rahasia. Dan kita harapkan dari pembinaan dengan cara di arak semacam ini, agar ada efek jera yang berkesinambungan", kata Abdul Karim.
Pelaku yang tertangkap masing-masing SM (50), SH (43), RF (27) dan AS (40)
Salah seorang pelaku, yang ditemui. AS (40), mengaku selainmeracik juga menjual kepada penampung yang ada di Kota Sinabang. "Air nira ini saya jual kepada Gala'E, di Kota Sinabang", kata AS, dengan wajah tertunduk.
M Asdarmansyah Mas SE, Wakil Ketua DPRK Simeulue memberikan apresiasi kepada masyarakat Teupah Barat, menurutnya tindakan arak bagi pelaku merupakan hukuman yang terbaik, dan perlu di dukung untuk pemberantasan minuman keras jenis apapun di Simeulue. | AT | RD | AM|
Posting Komentar